BALAM.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung. Raperda tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (5/10/2026).
Eva menyampaikan penyertaan modal daerah menjadi instrumen kebijakan untuk memperkuat investasi produktif dan berkelanjutan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, penguatan permodalan Bank Lampung diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan meningkatkan daya saing perusahaan,” katanya.
Selain mendorong aktivitas ekonomi, penyertaan modal tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan dividen dari kinerja Bank Lampung.
Eva menegaskan pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kehati-hatian, termasuk mempertimbangkan kelayakan serta risiko investasi.
Ia berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui DPRD menjadi peraturan daerah sehingga memiliki landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah”, tutupnya.





