BALAM.ID, BANDAR LAMPUNG — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi, menegaskan bahwa tax service atau biaya layanan yang dibebankan restoran kepada konsumen bukan merupakan pajak daerah, melainkan kebijakan internal usaha.
“Tax service itu jasa, itu gak masuk ke kita, dia masuk ke resto,” ujar Yusnadi, Kamis (9/10/2026).
Ia menjelaskan, Bapenda melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) terus melakukan patroli ke kafe dan restoran untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait dugaan penyalahgunaan tapping box, Bapenda masih mengimbau pelaku usaha agar menggunakan alat perekam transaksi tersebut sesuai ketentuan”, katanya.
Sementara itu, untuk sektor parkir, Yusnadi menyebut terdapat skema pembayaran bulanan, salah satunya di kawasan Southbank.





