BALAM.ID, BANDAR LAMPUNG — Rencana hibah Embung Kemiling dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung belum dapat dipastikan. Pasalnya, aset yang akan dihibahkan saat ini hanya mencakup tanah seluas 1,5 hektare, bukan bangunan embung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, mengatakan proses hibah aset pemerintah harus memiliki kejelasan objek. Jika hibah hanya berupa tanah, maka bangunan yang berdiri di atasnya tidak otomatis ikut diserahkan.
Menurutnya, pembangunan Embung Kemiling saat ini masih memasuki tahap kedua dan direncanakan berlanjut ke tahap ketiga. Karena itu, penyerahan aset sebaiknya menunggu hingga seluruh pembangunan fisik rampung”, ujar zaki
Ia menegaskan, kejelasan objek dan status aset penting untuk menghindari persoalan administrasi dalam proses pengalihan kepemilikan maupun pengelolaan.
Dengan demikian, rencana hibah Embung Kemiling kepada Pemkot Bandar Lampung perlu menunggu penyelesaian pembangunan serta kejelasan seluruh aset yang akan diserahkan”, tandasnya.





