BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandarlampung terus menertibkan para wajib pajak reklame, yang belum melunasi kewajibannya. Penertiban dilakukan dengan cara pemasangan stikerisasi pada papan reklame, milik sejumlah pelaku usaha, termasuk salah satunya reklame Gacoan di Jalan Antasari yang tercatat memiliki tunggakan pajak terbesar tahun ini.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Bandarlampung, Ferry Budiman, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan pajak daerah.“Yang kita stikerisasi kemarin adalah reklame Gacoan di Jalan Antasari karena reklamenya belum diperpanjang.


Sudah tiga hari stiker terpasang, dan pihak mereka minta waktu seminggu untuk menyelesaikan pembayaran,” ujar Ferry, Kamis (13/11).Menurut Ferry, nilai tunggakan pajak reklame Gacoan mencapai Rp30 juta, yang merupakan kewajiban untuk satu tahun. Di lokasi tersebut terdapat tiga tiang reklame, namun baru satu yang diberi tanda stikerisasi sebagai bentuk peringatan.
“Kita kasih waktu sampai Senin depan. Kalau belum juga ada pembayaran, semua reklame di sana akan kita stikerisasi,” tegasnya.
Ferry menjelaskan, sepanjang tahun 2025 Bapenda telah melakukan stikerisasi terhadap 10 wajib pajak reklame. Jumlah itu menurun drastis dibanding tahun sebelumnya yang mencapai ratusan titik karena banyaknya penunggakan pajak.
Kalau dibanding 2024, tahun ini jauh lebih baik. Artinya tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat signifikan. Hanya beberapa yang belum melunasi, dan Gacoan ini termasuk yang tunggakannya paling besar,” ujarnya.
Selain Gacoan, beberapa usaha lain juga telah diberikan tanda stikerisasi karena belum menunaikan kewajibannya. Di antaranya Toko Keramik, Toko Foam, Hotel Krida Wisata, Bakso Upil, Luna Goes Hause, Acer, Pepes PU Pak Nana, Radar Cafe, dan Hotel Pop.Ferry menegaskan, stikerisasi merupakan langkah persuasif sebelum tindakan tegas diambil, seperti penurunan reklame atau sanksi administratif lainnya.
“Kita utamakan pendekatan persuasif dulu dengan memberi waktu dan kesempatan. Tapi kalau tetap diabaikan, tentu akan ada langkah tegas,” katanya.
Hasil penertiban tahun ini menunjukkan tren positif, dengan mayoritas wajib pajak reklame di Bandar Lampung kini sudah tertib membayar pajak tepat waktu.“Dari sisi kepatuhan, 2025 ini jauh lebih bagus dibanding tahun lalu. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk taat pajak semakin tinggi,” tegasnya.














