BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Pemkot Bandarlampung menghentikan sementara aktivitas pengerukan bukit batu, yang dilakukan UD Sumatera Baja di kawasan Kecamatan Sukabumi, Senin (10/11). Langkah tegas itu diambil setelah tim lintas dinas menemukan indikasi kegiatan menyerupai penambangan tanpa izin.
Tiga kepala dinas ikut turun langsung dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut: Kepala Disperkim Muhaimin, Kepala DPMPTSP Febriana, dan Kepala DLH Bandarlampung Yusnadi Ferianto, bersama perwakilan Satpol PP. Hasil sidak menunjukkan bahwa kegiatan di lokasi diklaim sebagai cut and fill atau pemerataan lahan untuk pembangunan pelataran parkir alat berat. Namun, kondisi lapangan memperlihatkan adanya pengerukan besar pada kontur bukit yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kita hentikan sementara seluruh aktivitas di sini. Setelah ini akan dilakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah penutupan atau tindaklanjut lainnya,” kata Yusnadi Ferianto, Kepala DLH Bandarlampung.
Yusnadi menegaskan, Pemkot tidak akan menoleransi aktivitas yang berpotensi mengarah ke penambangan ilegal. “Kalau memang hanya pemerataan lahan internal, bisa dikaji. Tapi kalau ada jual-beli material, jelas melanggar. Bandarlampung tidak punya wilayah pertambangan,”tegasnya
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Lampung untuk meninjau kesesuaian kegiatan tersebut dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan aspek lingkungan hidup.
“Kami pastikan tidak ada material yang keluar dari lokasi ini. Masyarakat, lurah, dan camat juga kami minta ikut mengawasi,” tambah Yusnadi.Pengusaha: Izin Lengkap, Tapi Distop lagi.
Di sisi lain, perwakilan UD Sumatera Baja, Didi, mengaku heran dengan tindakan penyegelan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung. Ia menegaskan bahwa seluruh izin yang dibutuhkan sudah lengkap, termasuk Persetujuan Lingkungan dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
Semua izin kami punya, bahkan sudah ada rekomendasi teknis dari Disperkim Bandarlampung sejak Agustus lalu. DLH Provinsi juga tahu dan heran kenapa yang keluarkan izin justru Pemkot, tapi malah Pemkot juga yang nyegel,” kata Didi dengan nada kesal.
Menurutnya, usaha tersebut sempat ditutup Pemprov Lampung pada Februari lalu karena dianggap tambang ilegal. Namun, setelah pihaknya melengkapi seluruh syarat administrasi dan perizinan, sanksi tersebut telah dicabut.
“Kalau seperti ini kami harus bagaimana? Izin sudah ada, rekomendasi lengkap, tapi masih juga disegel. Kami bingung mau usaha seperti apa lagi,” keluhnya.
Didi menambahkan, pihaknya siap membuka data perizinan yang dimiliki, termasuk video dokumentasi kegiatan di lapangan. “Semua sudah kami lengkapi, dari dokumen lingkungan sampai izin bangunan. Kami hanya melakukan pemerataan lahan, bukan tambang. Tapi kok disegel lagi?” ujarnya menegaskan.
Pemkot Bandarlampung memastikan penyegelan bersifat sementara, sambil menunggu hasil kajian teknis lintas dinas terkait dampak lingkungan, legalitas izin, dan kesesuaian tata ruang.
“Kita tutup sementara sambil menunggu hasil kajian lengkap. Kalau terbukti menyalahi aturan, tentu ada sanksi,” tutup Yusnadi.















