Sengketa Lahan, Warga Lampung Utara Somasi Pertamina

  • Bagikan

JAKARTA, LAMPUNG17.COM – Rodiana Alibian (64), warga Kotabumi, Lampung Utara memberikan somasi kepada Pertamina terkait persoalan lahan. Latar belakang somasi adalah pemakaian lahan milik keluarga besarnya oleh Pertamina untuk jalan yang beralamat di Dusun Kuang Besar, Desa Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Firman Mulyadi kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa lahan milik kliennya tersebut telah digunakan oleh PT. Pertamina sejak tahun 1990. Berdasarkan peta yang dikuasai oleh kliennya, luas lahan yang dipergunakan sebagai akses jalan oleh Pertamina itu seluas 18.745 meter persegi.

“Di atas lahan klien kami tersebut sebelumnya sejak zaman Belanda telah ditanami oleh Pohon Tembesu yang bernilai ekonomis tinggi. Sebelumnya klien kami telah berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak PT. Pertamina, namun hingga somasi ini dikirimkan belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak,” terang Firman di Jakarta, Rabu (16/06).

Firman menambahkan dalam somasi yang dikirimkan kepada PT. Pertamina, pihaknya juga melampirkan kronologis dan bukti-bukti surat kepemilikan atas tanah yang disengketakan. Pihaknya berharap PT. Pertamina dapat segera merespon permasalahan itu dengan segera.

“Kami berharap Pertamina segera merespon somasi yang telah kami layangkan. Mengingat PT. Pertamina merupakan BUMN, maka kami juga mengirimkan tembusan somasi kepada pihak terkait diantaranya Kementerian BUMN, DPR, dan stake holder lainnya. Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka kami tentunya akan mengambil langkah hukum lainnya,” ujarnya.

Permasalahan ini berawal ketika pada tahun 1990 Rodiana mengetahui ada pembukaan jalan di tanah milik orang tuanya. Selanjutnya ia mendapatkan hibah atas tanah tersebut dari ayahnya bernama Alibian Bin Mat Akil berdasarkan Akta Hibah No. 106/22/IV/AH/PJN/1997 yang ditandatangani pada tanggal 30 April 1997 dihadapan Endang Purwaningsih Notaris di Baturaja, bernama Alibian Bin Mat Akil (78 tahun). Adapun luas tanah yang dihibahkan ± 20 hektar yang beralamat di wilayah Air Kuang Besar dan Air Kuang Kecil dekat Kantor Pertamina sekarang masuk BLOK I Wilayah SP 5, Desa Peninjauan.

Tanah yang dihibahkan itu telah dikuasai sejak masa pemerintah Belanda dibuktikan dengan dokumen pembayaran pajak (Bewijs van Storting). Di atas tanah yang dihibahkan tersebut, seluas 18.745 m² terkena proyek pembangunan jalan oleh PT. Pertamina. Dimana pada saat dilakukan land clearing terdapat tanam tumbuh berupa pohon Tembesu yang telah ditanam sejak tahun 1926. Keberadaan tanam tumbuh pohon Tembesu itu dibuktikan dengan dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Desa Peninjawan, Kabuptaen OKU, Sumatera Selatan.

Kepemilikan atas tanah yang disengketakan itu juga telah diakui oleh unsur pemerintah setempat dengan adanya Berita Acara tanggal 17 September 1997 dimana ikut bertanda tangan kepala Desa Peninjawan hingga Asisten I Tata Pemerintahan Kabupaten OKU.

Pertamina Daerah Eksplorasi dan Produksi II Lapangan Prabumulih pada tanggal 8 Mei 1990 juga pernah menerbitkan surat nomor 093/D2143/90-SO perihal Pengukuran dan inventarisasi untuk jalan masuk dan lapangan lokasi ASD.AD.1 Air Serdang. Pada pokoknya surat tersebut mengundang orang tua Rodiana. Pada saat itu orang tuanya dijanjikan akan ada pengeboran (eksplorasi) di tanah milik orangtuanya. Janji pengeboran di lokasi tanah yang disengketakan tersebut Kembali disampaikan oleh perwakilan PT. Pertamina yang bernama Ferdi yang datang menemui Rodiana di tempat tinggalnya di Jl. Jendral Sudirman No 15 Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 2 November 2007 Kotabumi, Lampung Utara. Sayangnya, hingga kini janji lisan itu tidak pernah direalisasikan. (rilis)

 

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *