108 PNS Bandarlampung Menerima SK Pensiu
BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Sebanyak 108 Pegawai Negeri Sipil kota Bandarlampung, menerima surat keputusan pemberintian pensiun TMT 01 Agustus, 01 September, 01 oktober, tahun 2024. Serta pelepasan dan bantuan purna bakti korpri kegiatan digelar, di gedung semergau, Rabu (07/08/24).
Pemerintah kota bandarlampung memberikan surat keputusan (SK) Pemberhentian pegawai negeri sipil, yang memasuki batas usia pensiun TMT 01 Agustus, 01 September, 01 oktober, tahun 2024. Serta pelepasan serta bantuan purna bakti korpri dilingkungan, Pemerintah Kota Bandarlampung.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengucapkan rasa terimaksih, kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima SK, Eva sangat mengapresiasi jasa dan pengabdian para PNS”, katanya.
Selain itu Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan merekrut sebanyak tiga belas ribu, dan diharapkan dapat sebanyak enam belas ribu guru”, jelasnya.
Eva berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), merestui untuk melakukan pengangkatan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)”, tambahnya.
Surat keputusan itu diberikan kepada sebanyak 108 pegawai negeri sipil, dengan rincian 61 orang fungsional guru, 7 orang fungsional kesehatan, dan 40 orang Tenaga Struktural Pelaksanaan.