Hanya di Pemkot Bandar Lampung Denda PBB di Hapus, Tagihan Kecil Gratis

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana pada tahun 2025 ini resmi memberikan kebijakan, pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, masyarakat juga mendapat fasilitas penggratisan tagihan PBB di bawah Rp150 ribu, serta potongan (diskon) 50 persen untuk tagihan sebesar Rp150–300 ribu dan discount khusus 30 persen untuk tagihan PBB di atas Rp300-500 ribu.

“Jadi mari warga Bandarlampung untuk segera melaksanakan kewajibannya membayarkan PBB. Gunakan kebijakan keringanan dari wali kota ini,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung, Desti Mega Putri, Kamis (4/9).

Desti mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan ini secara menyeluruh. Para petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) sudah menerima instruksi dan siap memberikan pelayanan sesuai program.“Insya Allah seluruh petugas, baik yang di UPT maupun MPP, sudah mengetahui program keringanan PBB ini,” tambahnya.Tak hanya memberikan keringanan”, katanya.

Pemkot juga menghadirkan kemudahan dalam sistem pembayaran. Selain melalui Bank Lampung, warga kini bisa melunasi kewajiban PBB di berbagai kanal modern seperti Indomaret, Alfamart, Beli-beli, dan Tokopedia.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap warga Bandarlampung segera memanfaatkan kesempatan, sehingga tunggakan dapat terselesaikan dan pembangunan kota berjalan lebih optimal.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *