Masyarakat Adat di Way Kanan Pinta Pengembalian Hak Ulayat dan Penghentian Perpanjangan HGU PT. Karisma

  • Bagikan

BALAM.ID – WAY KANAN
Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Udik Way Kanan bersama Masyarakat Adat Buway Bahuga menggelar aksi demo di Kantor ATR/BPN Way Kanan, Kamis 9 Oktober 2025.

Mahron Salah seorang masyarakat adat, menututkan kedatangan kami ke kantor ATR/BPN ini, untuk berdiri tegak di tengah-tengah ketidakadilan, bukan sebagai peminta-minta, melainkan sebagai pemilik sah dan penjaga warisan, yang menuntut keadilan yang sejati atas hak-hak dasar masyarakat adat.

“Seruan ini adalah seruan sebagai kolektif yang bergetar dari hati nurani rakyat, menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah berlarut-larut dan melukai martabat kami, selama puluhan tahun. Kami menolak untuk terus menjadi korban atas kebiadaban korporasi dan keserakahan dari mafia tanah,” kata dia.

Mahrom menambahkan bahwa masyarakat adat berpegang teguh pada, amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Semangat Reforma Agraria yang seharusnya, menjadi mercusuar keadilan masyarakat pun menyampaikan beberapa tuntutan.

“Pertama kami menolak perpanjangan HGU PT Karisma dan hentikan pelanggaran atas kesepakatan yang telah dibuat. Kami juga menuntut agar ATR/BPN segera menghentikan dan menolak permohonan perpanjangan Hak HGU PT. Karisma,” tambahnya.

Mahrom mengungkapkan keputusan ini harus diambil karena perusahaan tersebut secara nyata dan, terang-terangan telah melanggar perjanjian yang, dibuat bersama Masyarakat Adat pada 11 Oktober tahun 2000.

“Pelanggaran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pengabaian terhadap kesepakatan historis yang seharusnya dihormati, sebagai hukum tertinggi dalam semangat kolektif. Tidak ada lagi ruang bagi korporasi yang mengkhianati janji dan merampas kepercayaan rakyat,” tegasnya.

Massa juga menuntut pengembalian hak masyarakat atas tanah ulayat yang saat ini dikuasai oleh PT. Karisma. Tanah tersebut adalah sumber kehidupan, warisan leluhur, dan kedaulatan pangan masyarakat.

“Pengembalian ini harus segera dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama dan semangat kerakyatan Reforma Agraria. Kedaulatan rakyat atas tanah harus ditegakkan sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” jelas Mahrom.

“Tanah ini harus dikelola sepenuhnya oleh masyarakat untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk memperkaya segelintir korporasi! Karena masalah tanah merupakan masalah hidup dan kedaulatan rakyat atas tanah adalah harga mati,” sambungnya.

Selain itu, masyarakat adat juga menuntut agar aparat hukum dan seluruh instansi terkait bersikap secara adil, imparsial, dan pro-rakyat dalam menghadapi konflik ini. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, serta keberpihakan yang hanya melindungi kepentingan modal.

“Hukum harus menjadi pelindung utama bagi rakyat kecil, bukan pedang yang menusuk hak rakyat. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ungkapannya.

Ia bersama masyarakat adat lainnya pun berharap kepada ATR/BPN Way Kanan yang merepresentasikan kehadiran Negara untuk tidak menutup mata dan telinga terhadap jerit dan tangis rakyat.

“Tanah adalah ibu pertiwi kami. Mengambil tanah kami berarti merenggut kehidupan dan masa depan anak cucu kami. Kami yakin, kebijakan yang pro-rakyat adalah kunci stabilitas dan kemakmuran bangsa,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa masyarakat adat akan terus berdiri dan berjuang, karena melawan ketidakadilan adalah panggilan kemanusiaan.

“Kami menantikan tindakan nyata dan kepastian hukum yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Udik Way Kanan dan Masyarakat Adat Buway Bahug,” tutupya.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *