BALAM.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memfasilitasi pendaftaran merek gratis bagi 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Erwin, mengatakan program tersebut dibiayai pemerintah daerah dan terbuka bagi pelaku UMKM, termasuk usaha rumahan yang telah memiliki produk serta identitas merek sendiri.
Hal itu dikatakan Erwin dalam kegiatan pembekalan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Gedung Galeri Alfurqon, Rabu (28/10/2026).
Erwin menambahkan, pendaftaran merek penting untuk melindungi identitas produk agar tidak digunakan pihak lain. Namun, setiap permohonan tetap melalui pemeriksaan Kementerian Hukum sehingga pelaku usaha perlu memastikan nama dan identitas mereknya memiliki keunikan.
Program ini dilaksanakan sesuai arahan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana untuk mendukung perkembangan UMKM. Pemkot berharap fasilitasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan merek, membangun kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas”, tutupnya.





