BALAM.ID, BANDAR LAMPUNG — Penertiban lahan yang ditempati sejumlah pedagang di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung, kini dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Camat Tanjung Senang, Irman Saputra Fitriansah, mengatakan penertiban tersebut merupakan kelanjutan kebijakan camat sebelumnya yang telah dimulai sejak Januari 2026 dan ditargetkan selesai sebelum 30 Maret 2026.
Menurutnya, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan penggunaan badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum oleh pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu fungsi fasilitas tersebut.
“Untuk saat ini, kami hanya meneruskan apa yang sudah dilaksanakan oleh camat sebelumnya. Pelaksanaan penertiban menjadi kewenangan Satpol PP,” ujar Irman.
Ia menyebutkan, Satpol PP telah menerbitkan surat peringatan pertama. Sejumlah pedagang juga telah menerima surat peringatan dan sebagian disebut menyepakati rencana pengosongan lahan.
Sementara itu, mekanisme penertiban dan tindak lanjut surat peringatan menjadi kewenangan Satpol PP Kota Bandarlampung.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota menata penggunaan fasilitas umum agar sesuai dengan peruntukannya.





