Langsung ke konten
Jumat, 30 Oktober 2026

Disperkim Bandar Lampung Akan Tinjau Ulang, Serah Terima PSU Perumahan Griya Sukarame

Penulis: 1 menit baca

BALAM.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) akan meninjau ulang keputusan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Griya Sukarame yang dipersoalkan warga karena diduga akan dialihfungsikan menjadi lahan komersial.

Kepala Dinas Perkim Bandar Lampung, Muhaimin, menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi warga Perumahan Griya Sukarame, Jumat (30/10/2026).

Muhaimin menegaskan, pemerintah akan berpihak kepada warga. Jika hasil peninjauan menemukan ketidaksesuaian, pengalihfungsian fasilitas umum untuk kepentingan komersial akan dihentikan.

Terkait dokumen site plan awal, Muhaimin mengakui pihaknya tidak lagi memiliki arsip tersebut. Namun, Perkim akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri dokumen perencanaan awal perumahan.

Sebelumnya, warga dari lima RT di Lingkungan I Kelurahan Sukarame mempersoalkan rencana pengalihfungsian lahan PSU di Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi dan Blok F seluas 600 meter persegi.

Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame mempertanyakan legalitas revisi site plan yang diduga menjadi dasar perubahan peruntukan lahan tersebut.
Warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen serta memastikan fasilitas umum perumahan tetap diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *