BALAM.ID, BANDAR LAMPUNG — Anggaran subsidi beras bagi masyarakat miskin di Kota Bandar Lampung turun dari sekitar Rp 9 miliar menjadi Rp 8 miliar pada 2027. Dinas Sosial (Dinsos) mengimbau masyarakat aktif memperbarui data agar bantuan tepat sasaran.
Kepala Dinsos Kota Bandar Lampung, Aklim Sahadi, mengatakan pemutakhiran data perlindungan sosial berlangsung pada Oktober hingga November 2026. Pendataan melibatkan RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kelurahan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), TKSK, dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Warga yang mengusulkan pembaruan data diminta menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili, rekening listrik, serta foto rumah. Informasi kepemilikan aset juga diperlukan untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi calon penerima bantuan”, ujar Aklim.
Aklim menjelaskan, penentuan kelompok kesejahteraan atau desil dilakukan berdasarkan pengolahan data oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Dinsos tidak memiliki kewenangan menetapkan desil masyarakat.
Sementara itu, subsidi beras daerah diberikan kepada warga miskin yang tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Setiap penerima yang memenuhi kriteria mendapatkan subsidi beras sebanyak 5 kilogram.
Penyaluran dilakukan dalam tiga termin. Termin pertama dan kedua telah disalurkan, sedangkan termin ketiga masih dalam proses”, ungkapnya.
Aklim berharap masyarakat dan aparatur lingkungan aktif memperbarui data agar warga yang benar-benar membutuhkan dapat diusulkan sebagai penerima bantuan. Ia juga berharap kondisi ekonomi membaik sehingga angka kemiskinan dapat ditekan”, tutupnya.





