Dinas Perhubungan Lakukan Penertiban Terparkir Dijalan Protokol

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Terkait kendaraan yang parkir di sembarang tempat dan tidak sesuai peruntukannya, Dinas Perhubungan Kota Bandaralmpung jumat pagi (17/05/24), melakukan penertiban di sejumlah Jalan Protokol.

Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung melakukan penertiban, kendaraan roda empat dan roda dua yang terparkir, di bahu Jalan Protokol yang mengganggu jalur Lalulintas.

Menanggapi hal itu Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Bandaralmpung, Iskandar Zukarnain mengatakan penertiban kali ini, baru bersifat himbauan ataupun teguran secara langsung, kepada tempat usaha maupun pengguna kendaraan yang, memarkirkan mobil dan motornya di tempat yang tidak seharusnya.

penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 / Tentang Parkir yakni, kendaraan tidak boleh diparkirkan di atas badan jalan/ dan jalan umum.

Dishub juga menghimbau kepada pemilik usaha ataupun toko-toko, untuk tidak memarkirkan kendaraan pelanggannya di bahu jalan, atau trotoar yang peruntukannya bagi pejalan kaki, yang berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas”, ungkapnya.

Dishub akan melakukan kegiatan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan, sebanyak dua atau tiga kali dalam satu pekan. Guna menimbulkan kebiasaan, kepada masyarkat.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *