Disnaker Bandarlampung Sudah Layangkan Surat Imbauan THR kesetiap Perusahaan

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung telah melayangkan surat imbauan, kepada setiap perusahaan. Agar wajib membayarkan tunjangan Hari Raya (THR), bagi pekerja tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Meneruskan surat edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, bagi pekerja atau buruj di Perusahaan. Disnaker telah memberikan imbauan melalui surat edaran, supaya membayar THR dengan tepat waktu.

Bukan hanya melalui surat Disnaker juga akan menempelkan Baner berupa imbauan, kepada setiap perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar THR pekerja atau buruh sesuai surat edaran”, katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung M. Yudi berharap, perusahaan tidak lagi menjadikan covid-19 sebagai alasan menunda THR kepada pekerja. Karena saat ini kondisi jauh lebih baik, dibandingkan tahun sebelumnya”, tuturnya.

Sementara untuk menangani persoalan terkait THR, Disnaker Bandarlampung juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala. Dalam memperoleh haknya berupa THR dari perusahaan.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *