BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna pembahasan tingkat II APBD Perubahan 2025, Kota Bandar Lampung di ruang Rapat Paripurna DPRD Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025).
Dalam sambutannya Ketua Badan Anggaran Agusman Arief mengatakan, setelah melalui rapat badan anggaran bersama tim anggaran Pemkot Bandar Lampung.
Pihaknya menyimpulkan, Raperda tentang APBD Perubahan 2025 telah memenuhi prinsip penyusunan anggaran yang rasional, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kesimpulan ini diambil setelah pembahasan mendalam di tingkat komisi terkait rencana kerja dan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Serta proses sinkronisasi dan harmonisasi di Banggar bersama pandangan fraksi DPRD,”
Agusman Arief mengungkapkan, besaran APBD Perubahan 2025 yang telah dibahas dan ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp3,315 triliun, belanja daerah Rp3,248 triliun, Surplus Rp57,1 miliar
Untuk pos pembiayaan daerah, rinciannya, penerimaan pembiayaan sebesar Rp28,8 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp96 miliar, pembiayaan neto Rp67 miliar.
“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut banggar merekomendasikan kepada rapat paripurna DPRD agar Raperda APBD Perubahan 2025 dapat disetujui menjadi peraturan daerah,”kata Agusman Arif.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkapkan, seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan merupakan kegiatan yang sesuai dengan prioritas yang ditetapkan.
“Untuk itu masukan, saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh badan anggaran terkait program dan kegiatan akan menjadi perhatian bagi seluruh OPD,”
Dirinya juga mengingatkan, kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan diharapkan dapat mengutamakan prinsip efisiensi dan efektif.
“Dengan selalu berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku, serta mempertimbangkan waktu yang tersisa sampai dengan 31 desember 2025,” tegasnya.