BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali memperpanjang masa libur sekolah hingga 29 Mei 2020 mendatang, berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di bawah wewenang Pemkot Bandarlampung.
Perpanjangan masa libur atau kegiatan belajar dirumah ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 420/ 503/IV.40/2020 tentang Perpanjangan antisipasi penyebaran virus corona (covid-19) dilingkungan sekolah Kota Bandarlampung, yang ditandangani Walikota Bandarlampung, Herman HN tertanggal 6 April 2020.
Keputusan meliburkan sekolah di Bandarlampung ini, untuk ketiga kalinya, pertama siswa di liburkan hingga 28 Maret, kemudian di perpanjang hingga 12 April dan yang ketiga di perpanjang lagi hingg 29 Mei 2020.
Keputusan yang telah di tetapkan Walikota Bandarlampung ini, berlaku bagi satuan pendidikan SD, SMP Negeri, TK dan Paud, Seta Lembaga Kursus Bimbel dan Pusat Kegiatan Masyarakat yang ada di Bandarlampung. Sedangkan untuk guru dan tenaga pendidik melaksanakan kegiatan belajar melalui pembelajaran dalam jaringan (daring).
Ahmad Nurizki Erwandi selaku Juru Bicara tim Gugus Tugas Penanganan dan Pecepatan Pencegahan Covid-19 Bandarlampung mengatakan, sesuai dengan surat edaran Walikota, untuk Murid kelas 6 SD dan kelas 3 SMP yang melaksanakan Ujian Akhir sekolah, tetap belajar dirumah sampai dengan waktu penyelenggaraan ujian, menyesuaikan ketentuan yang di atur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (enj)