BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor BPPRD Bandarlampung, dari hasil penggeledahan tersebut Kejati Lampung menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kamis (3/11/2022).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Lampung Hutamrin mengatakan, atas saran dari tim ahli auditor, tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung melakukan penggeledahan di kantor BPPRD Bandarlampung.
“Kami datang, pukul 08.30 WIB, dan diterima langsung oleh kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi,” katanya.
Hutamrin menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan beberapa dokumen yang diperlukan dalam penguatan pembuktian dalam penyidikan tindak pidana korupsi DLH. “Kami menemukan beberapa dokumen yang dapat memperkuat pembuktian, dan sudah kami sita,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi menuturkan, pihaknya mendampingi tim penyidik Kejati. Ada beberapa dokumen yang diperiksa dan dibawa oleh tim penyidik, tetapi tidak ada pegawai yang dilakukan pemeriksaan.
“Ya ada Dokumen Retribusi yang diperiksa dan itu sudah diambil,” jelasnya.