Langgar Aturan Selama PPKM Pemkot Segel 6 Tempat Usaha

  • Bagikan

BALAMTV – Bandarlampung
Enam Tempat Usaha Disegel selama PPKM Darurat terjadi di bandar lampung lantaran keenam tempat pelaku usaha ini melanggar aturan yang berlaku. usai jumpa pers dengan awak media senin (26/7/21) Kepala BPBD yang juga ketua tim operasi yustisi Syamsul Rahman mengaku, selama PPKM Darurat, sedikitnya ada 6 tempat usaha yang disegel oleh tim yustisi Satgas Covid-19 kota Bandarlampung. Diantaranya pusat perbelanjaan modern,pusat kebugaran, Cafe dua tempat dan tempat game online dua tempat Rata-rata kesalahannya buka di luar jam operasional dan masih berkerumun hingga pukul 10″,tegasnya

Syamsul menambahkan setiap tempat usaha yang melakukan pelanggaran setelah diberi himbauan langsung dilakukan penyegelan. Pihaknya hingga saat ini belum menerapkan Perda Gubernur yang memberikan sanksi Denda. Sehingga hanya penyegelan baik 3 hari sampai 7 hari. Satgas covid berharap, kedepan jangan sampai ada denda dan penyegelan lagi, saling mengerti antara masyarakat dan satgas. Karena satgas selalu melakukan operasi yustisi setiap malam selama ppkm darurat”,ungkapnya.

 

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *