Masa Pandemi, 1.427 Pekerja Dirumahkan, Dihimbau Daftar Kartu Pra Kerja

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Selama masa pandemic Covid-19, sejak awal Maret 2020 lalu. Telah banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya. Di Bandarlampung sendiri, terdapat 33 perusahaan yang tutup dan tidak beroperasi selama masa pandemi.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung, terdapat 1.427 Pekerja yang dirumahkan, berasal dari 33 perusahaan yang ada di Bandarlampung.

Atas kejadian ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menghimbau kepada warga Bandarlampung, terutama karyawan yang diberhentikan kerja untuk segera mendaftarkan diri guna mendapatkan program kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat.

Menurut Wan Abdurrahman selaku Kepala Disnaker Bandarlampung, pemerintah secara nasional memberikan kuota bagi 164 ribu masyarakat untuk mendaftar diprogram kartu pra kerja ini. Sementara pemerintah kota Bandarlampung tidak bisa menjanjikan jumlah pasti untuk kuota dikota Tapis Berseri ini, “Pendaftaran kartu pra kerja merupakan program pusat dan akan berakhir 16 April 2020,” ujar dia.

Wan Abdurahman menambahkan, dalam lingkup Propinsi Lampung kemungkinan akan diberikan kuota sebanyak 45 ribu peserta oleh Pemerintah Pusat dalam angka tersebut tidak dijelaskan adanya penegasan kuota per kabupaten/kota.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat Bandarlampung dan Provinsi Lampung secara umun untuk segera melakukan pendaftaran website www.prakerja.go.id “Kedepan kartu pra kerja akan dibagi pergelombang yang dibuka setiap satu pekan yang dimulai hari ini,” tutur dia.

Disnaker juga menjamin setiap pekerja yang didata, akan kembali dipekerjakan setelah pandemi Corona berakhir. (enj)

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *