BALAMTV – Bandarlampung
Meski PPKM Level 4 di Kota Bandarlampung diperpanjang hingga 6 september mendatang. Pemkot Bandarlampung memberikan kelonggaran terhadap pengusaha Hotel dan Wedding Organizer dan beroprasi”,kata Bunda Eva rabu (25/8/21).
Pemkot Bandarlampung memanggil seluruh pengusaha hotel dan weding organizer, untuk memberikan izin oprasi dengan tetap mematuhi aturan yang ada. Seperti pembatasan jumlah orang dan memperketat protokol kesehatan. Pemberian kelonggaran ini, merujuk intruksi Walikota Bandarlampung Nomor 9 tahun 2021/ tentang perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Tapis Berseri ini.
Sementara itu Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengaku bersyukur, dengan Respon para pengusaha hotel dan W.O yang menyambut baik kebijakan baru dimasa PPKM darurat Level 4 saat ini. Sedangkan mengenai peraturan membatasibkapasitas ruangan 25 persen, merupakan keputusan Pemerintah Pusat. Dan untuk pelaksanaan acara hanya diperbolehkan digelar selama 2 jam”, ungkapnya.
Judi Efendi salah satu pengusaha Hotel, sangat mengapresiasi kepada Pemkot yang telah memberikan kelonggaran. Namun pihaknya akan tetap memperketat aturannya”,tuturnya.