Pemerintah Pusat Telah Menerapkan Harga Minyak 14 Ribu Pasar Tradisional Belum Terapkan

  • Bagikan

BALAMTV – Bandarlampung Pemerintah Pusat sudah menetapkan bahwa harga minyak goreng serentak dengan harga Rp. 14.000. Namun dengan ditetapkannya harga ini pasar tradisional belum menerapkannya. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Wilson Faisol mengatakan, harga Minyak goreng, pemerintah Pusat baru bekerjasama dengan asosiasi ritel, “namun Pasar tradisional memang tidak diwajibkan, sehingga ada perbedaan harga,”katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/1/2022).

Lanjut Wilson” untuk pengusaha ritel di Bandarlampung seperti Transmart, Indo Grosir, Alfamart, Indomaret, Ramayana dan Chandra sudah mulai menerapkan harga Minyak 14 ribu.Seperti “Chandra sudah, karena distributor di Lampung juga sudah mulai menerapkan harga tersebut.
Wilson juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan melakukan pembelian minyak goreng tersebut, karena kebijakan harga Minya tersebut berlaku hingga 6 bulan kedepan.

“Untuk di Bandarlampung ketersediannya dan harganya masih aman, karena kita juga terus melakukan pengawasan,” tambahnya.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *