BALAMTV – Bandarlampung
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana secara simbolis menyerahkan insentif kepada Kaling, Ketua RT, Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di empat kecamatan yakni Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, Langkapura jumat (21/1/22).
“Alhamdulillah hari ini sudah 4 kecamatan yang sudah diberikan insentif sama kemarin yang tertunda,”
Pemkot mencairkan satu bulan insentif 2021 dan satu bulan insentif di 2022. “Jadi 2 bulan mereka dapat, mudah-mudahan semuanya bisa kita lakukan sesuai dengan harapan. Semua tunggakan bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
Bunda Eva juga mengajak perangkat kelurahan mengimbau masyarakat taat pajak dengan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pembangunan Kota Bandarlampung.
“Kemarin kita maklumi karena Covid-19 dan banyak pertimbangan-pertimbangan. Nah mudah-mudahan ke depan ini lebih banyak lagi,” tutup dia.
Sementara itu Kepala Bappeda Bandarlampung, Khaidarmansyah, menjelaskan kelurahan memiliki 3 fungsi yaitu fungsi pembangunan, fungsi kemasyarakatan, dan fungsi layanan publik. Salah satunya adalah mengimbau masyarakat supaya membayarkan PBB.
Lurahnya door to door atau Lurah ngomong kepada Kepala Lingkungan atau Ketua RT,”ungkapnya.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) akan dibagikan kepada warga melalui unit pelaksana teknis (UPT).
“Wajib pajak membayar PBB-nya langsung ke Bank Lampung.