BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Pemerintah Kota Bandarlampung melarang hiburan malam seperti, Diskotik hingga panti kebugaran beroprasi selama Ramadhan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (S.E) Nomor 800/519/LLL.20/2023, yang langsung ditandatangani oleh Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.
Selama Bulan Ramadhan Pemkot Bandarlampung tidak mengizinkan tempat hiburan beroprasi, Pemkot meminta pihak pengelola usaha seperti Diskotik, PUB, Bar, Karoke, panti pijat dan tempat kebugaran, untuk menutup usahanya selama Bulan Ramadhan. Dalam surat edaran itu juga pemilik usaha rumah makan, Restoran dan cafe dimimta untuk tidak terbuka pada waktu siang hari.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan, akan memberikan sangsi pencabutan izin usaha jika melanggar ketentuan tersebut”, tegasnya.
Sementara itu Kasatpol pp Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, dalam rangka memonitoring terkait surat edaran (S.E) pihaknya telah membentuk tim untuk menindaklanjutinya. Bahkan pihaknya sudah melakukan monitoring dengan memantau tempat – tempat usaha yang dilarang beroprasi selama Bulan Ramadhan”; katanya.
Selain mengeluarkan surat edaran penutupan tempat usaha hiburan malam, Pemkot melalui Dinas Pendidikan Bandarlampung juga menghimbau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama ramadhan, diisi dengab kegiatan keagamaan. Sedangkan bagi sekolah yang beragama non Muslim, dapat menyesuaikan kegiatan belajar mengajarnya.