BALAMTV – Bandarlampung
Pemerintah Kota Bandarlampung membentuk struktur oraganisasi baru yakni Dinas Pemadam Kebakaran, yang terpisah dari (BPBD) Kota Bandarlampung. Pembentukan organisasi baru ini disampaikn Walikota Eva Dwiana dalan Rapat Paripurna digedung DPRD senin (25/10).
Dalam penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Bandarlampung. Eva Dwiana mengajukan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran kepada DPRD kota Bandarlampung. Pembentukan Dinas baru itu, menindaklanjuti Permendagri 1 Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran, dan penyelamat ditingkat Pemerintah Daerah mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana juga mengatakan Pembentukan Dinas Kebakaran ini tidak lepas untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan juga melindungi masyarakat. Ia berharap dengan adanya Dinas Pemadam Kebakaran pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.
Semoga DPRD segera mengesahkan penambahan organisasi perangkat daerah tersebut yang semula 23 Dinas Menjadi 24″,tegasnya.