BALAM TV – Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan pembatasan kegiatan usaha di wilayah setempat. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Januari 2021.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bandarlampung Nomor: 440/133/IV.06/2021 Tentang Pembatasan Operasional Kegiatan Usaha.
Adapun dalam SE tersebut jam pusat perbelanjaan, Pasar Swalayan, took modern sampai dengan 19.00 WIB. Kemudian jam operasional restoran, kafe/karoke, diskotik, pub, panti pijat, billiard, pedagang kaki lima dan hiburan lainnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Selain itu, selama operasi berjalan, pemilik atau pelaku usaha wajib agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Pandem Covid-19. (*)