BALAMTV. Bandarlampung
Pemerintah kota Bandarlampung kembali akan menjalankan PPKM Level 4/ namun dalam pelaksanaan pembatasan tersebut diberikan kelonggaran-kelonggaran yang diperbolehkan selama PPKM.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan,berdasarkan Intruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021 Kota Bandarlampung akan menjalankan intruksi tersebut. namun ada kelonggaran-kelonggaran yang diberikan pemerintah pusat/ yakni pasar tradisional dan dibatasi jam operasional mulai pukul 07.00 hingga pukul 17.00 WIB”,katanya.
Kemudian Pedagang kaki lima, kelontong,agen atau outlet vocer pulsa, pangkas rambut, laundri, pedagang asoangan dan pasar loak, pasar unggas,bengkel kecil dan cuci kendaraan diizinkan buka. namun dibatasi mulai pukul 8 pagi sampai pukul 3 sore prokes ketat. Selain itu, Warung makan, Warteg, pedagang kali lima, lapak jajan dibatasi jam operasional mulai pukul 07.00 sampai 21.00 WIB malam dengan Prokes ketat. Kemudian,Rumah makan cafe yang berada dilokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan dibatas jam 7 sampai 21 dengan menerapkan prokes secara ketat”,tegasnya.
lanjut Eva” Kegiatan pada mall tutup sementara kecuali toko swalayan dan supermarket sedangkan tempat makan di Mall diperbolehkan buka dengan jam operasional pukul 7 sampai 20 dan tidak menerima makan ditempat. Untuk pengawasan ditempat-tempat yang buka Akan ditempatkan petugas, Jika melanggar maka tempat usaha diberikan sanksi berupa penurupan”,ungkapnya.