BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Pemkot Bandarlampung masih tunggu surat edaran (S.E) Pemerintah Pusat, terkait kegiatan safari Ramadhan.
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan himbauan mengenai larangan Pegawai Negri Sipil (PNS) hingga Pejabat, untuk melakukan kegiatan Buka bersama. Karena guna mengantisipasi covid-19 yang masih dalam transisi, menuju endemi. Meskipun melarang kalangan pejabat, tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Menangapi hal itu Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, sebelum pandemi covid-19 Pemkot rutin mengadakan safari Ramadhan untuk bertemu sekaligus berkomunikasi dengan masyarakat, sekaligus menjalin silaturahmi.
Untuk itu Eva Dwiana berharap dalam surat edaran terbaru, pihaknya bisa menyelenggarakan safari Ramadhan bersama masyarkat” sama seperti sebelum pandemi covid-19″, jelasnya.