BALAMTV- Bandarlampung
Sesuai dengan Intruksi Walikota/ Nomor 05/tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 3.
Pemerintah Kota Bandarlampung mengizinkan, Bioskop buka sampai jam 9 malam. Namun, kapasitas untuk pengunjung dibatasi 50 persen dan harus melakukan swab antigen.
Ketua Satgas covid-19 Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan meskipun diizinkan buka, pengelola harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Namun, setiap pengunjung wajib melakukan scan barcode aplikasi peduli lindungi sebelum masuk”, tuturnya.
Lanjut Bunda Eva” pihak nya juga akan menugaskan personel satgas untuk melakukan pemantauan, jika ada pengelola usaha yang melanggar akan diberika sanksi sesuai aturan”, tambahnya.
“Ya pengelolah harus ikut peraturan dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), jika melanggar kita akan memberi sanksi tegas kepada pengelola tersebut”, tegasnya.
Sementara itu Ria salah satu pengunjung bioskop mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Bandarlampung, karna telah mengizinkan bioskop kembali buka. Sehingga memberikan hiburan tambahan kepada masyarakat, dengan adanya swab antigen gratis dari pemerintah. Serta memberikan rasa aman ketika menonton film”, katanya.
Sebelum melakukan swab antigen, Sesuai intruksi Walikota hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi peduli lindungi, yang diperbolehkan masuk bioskop. Dengan adanya swab antigen Pemerintah berharap penyebaran covid-19 bisa terpantau dengan baik.