BALAM.ID – Bandarlampung
Pemerintah Kota Bandarlampung Melarang beberapa tempat hiburan, buka selama Bulan Ramadhan. Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikurangi di Bulan Ramadhan ini.
Pemkot Bandarlampung mengeluarkan surat edaran (SE) Walikota Pada tanggal 31 kemarin. yang menghimbau” kepada pelaku usaha hiburan seperti” Tempat Karoke, Diskotik, panti pijat dan lainnya. Agar tidak membuka tempat usahanya, untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan. Namun bagi pengusaha rumah makan, Cafe dan Restaurant, tetap diizinkan buka dan disarankan untuk menutup tempat usahanya, menggunakan tirai pada siang hari.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, jika ada yang melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota. Pemilik usaha akan mendapatkan sanksi administrasi, berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha. Sesuai yang tercantum dalam pasal 68 atau pasal 69 peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang kepariwisataan”, tegasnya.
Lanjut Bunda Eva” selain mengeluarkan surat edaran untuk tempat hiburan, Pemkot juga menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada saat Bulan Suci Ramadhan. Tercantum pada Surat Edaran (SE) Walikota tentang penetapan, jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Bagi ASN dan tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung”, katanya.