Pemkot Targetkan PBB 110 Miliyar Rupiah

  • Bagikan

BALAMTV- Bandarlampung
Pemerintah kota Bandarlampung menargetkan sebesar 110 miliar dari pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditahun 2022.
Walikota Eva Dwiana mengatakan, dari sektor keuangan harus terus diupayakan oleh Pemda kota Bandarlampung dengan indikator dilihat dari seberapa besar kontribusi PAD.

“Semoga ini bisa direalisasikan, dan target ini adalah tantangan buat kita,”Untuk target sebesar 110 miliar rupiah, mudah-mudahan bisa tercapai  “, katanya usia menyerahkan Surat pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Daftar Hitungan Penetapan (DHKP) PBB-P2 tahun 2022 kepada para camat, digedung Semergau Selasa (22/2/202).

Lanjut Bunda Eva berdasarkan peraturan walikota Bandarlampung 09 tahun 2015, pelimpahan kewenangan penarikan PBB dipegang camat dan lurah. Sesuai dengan kondisi reel di lapangan. Ini menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas. Selain itu, Ia juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak PBB-P2 dengan memberikan potongan pajak selama tahun 2022″, tegasnya.

Tambah Eva Untuk pembebasan pajak akan diberikan kepada wajib pajak dengan tagihan 0-100 ribu rupiah. Sementara untuk tagihan 100-300 ribu rupiah mendapatkan potongan sebesar 30 persen. Sedangkan tagihan 300-500 mendapatkan potongan 20 persen.
“Meskipun pandemi PAD kita bisa meningkat dan terbaik,”jelasnya.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *