Perketat Pengawasan, Pemkot Pantau Jalan Tikus di Bandarlampung

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM –Ratusan pengendara dengan nomor pelat luar daerah dipaksa putar balik. Selain posko penjagaan melalui Satgas Covid-19 di tiga pintu masuk kota—Rajabasa, Sukarame, dan Panjang—Walikota Bandarlampung, Herman HN juga menugaskan pelaksanaan razia kendaraan berpelat luar daerah di setiap kecamatan.

“Kita ada penjagaan per kecamatan, ada razia per kecamatan, mungkin ada satu dua yang lolos, tapi nggak banyak,” kata Herman HN, saat meninjau posko Rajabasa, Selasa (29/12/2020).

Menurut Herman, upaya ini dilakukan agar pihaknya dapat memastikan bahwa pendatang yang berasal dari luar wilayah dalam keadaan sehat dan bebas covid-19.

“Semua pendatang plat luar Lampung harus cek semua, kalau ada surat rapid test (yang menunjukkan hasil nonreaktif) bisa lewat, kalau nggak ada putar balik,” kata Herman HN.

Ia mengatakan, pengawasan ketat ini akan dilakukan sampai dengan 4 Januari 2021 mendatang.“Nggak ada orang yang nggak sehat, masuk Bandarlampung rapid test semua, ini berlaku sampai tanggal 4 Januari 2021. Kita harus sehat semua.”

Selain itu, dalam antisipasi penyebaran di sektor wisata lokal, Herman HN juga member instruksi kepada Satgas Covid-19 untuk melakukan patrol disiplin protokol kesehatan yang dimulai pada tanggal 31 Desember 2020 nanti.

“Wisata silahkan buka, tapi protokol kesehatan harus jalan, jangan ada kerumunan, jaga jarak. Kalau tidak jalan, kita ambil tindakan, tim satgas akan mulai keliling tanggal 31, tanggal 1, dan 2,” pungkasnya. (enj)

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *