BALAMTV – Bandarlampung
Satuan tugas COVID-19 kota Bandar Lampung, melakukan penertiban beberapa cafe yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Penutupan cafe karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti, berkerumun, kapasitas pengunjung tidak dibatasi, melanggar ketentuan jam operasional tempat usaha, dan tidak memakai masker.
Pemilik cafe tidak terima ditertibkan sempat memanas, ketika satgas kelurahan dan kecamatan melakukan pembubaran kerumunan.
Ketua satgas COVID-19 kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang datang langsung untuk melerai keadaan, menjelaskan, pengusaha diperbolehkan beroperasi kembali, asalkan mematuhi peraturan tentang, durasi makan ditempat selama 30 menit, dan kapasitas cafe hanya boleh terisi 25 persen. Beberapa tempat harus disegel oleh satgas COVID-19, untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang melanggar protokol kesehatan dan ketentuan jam malam”,tegasnya.