Terjadi Transmisi Lokal, Bandarlampung Masuki Zona Merah Covid-19

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Penyebaran kasus Covid – 19 di Kota Bandarlampung semakin meluas, dalam sepekan Kota Bandarlampung tercatat sebagai wilayah dengan status zona merah.

Bahkan, data Kementrian Kesehatan RI menyebutkan telah terjadinya transmisi lokal di wilayah ini.


Berdasarkan peta sebaran yang dimuat dalam laman infeksiemerging.kemkes.go.id, per Selasa 28 April 2020, pukul 16.30 WIB, Kota Tapis Berseri tertulis transimi lokal dengan lingkaran merah.
Sementara, berdasarkan data terbaru pemantauan Corona Virus Disease atau Covid-19 di Kota Bandarlampung, per 28 April 2020 sekitar pukul 19.40 wib pada laman website https://covid19.bandarlampungkota.go.id/home, belum mengalami perubahan signifikan.


Untuk jumlah pasien positif sendiri berjumlah 23 orang, sembuh 10, meninggal 4 dan PDP meninggal 3 orang. Sedangkan PDP sebanyak 7 orang dan ODP sebanyak 97 orang. Angka ODP sendiri belakangan mengalami penurunan ketimbang beberapa waktu lalu yang mencapai lebih dari 100 orang.


Hanya saja, hingga kini belum adanya konfirmasi terkait data tranmisi lokal tersebut oleh pemerintah setempat.


Pada berita sebelumnya, dalam kasus penyebaran virus covid-19 di Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung mengklaim belum menemukan kasus penyebaran transmisi lokal. Situasi terkini berdasarkan hasil studi, Lampung masih berkategori epidemiologi propagated.


Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Reihana mengatakan bahwa apabila melihat perkembangan Covid-19 di Lampung sejak Januari lalu serta hasil studi yang telah dilakukan Dinkes Lampung bersama dengan pakar epidemiologi, menyebut kasus covid-19 di Lampung masuk kategori epidemiologi propagated.


“Karena banyak kasus positif Covid-19 di Lampung berasal dari luar provinsi Lampung dan ada riwayat kontak dengan daerah terjangkit. Dan dari sini disimpulkan belum ada transmisi lokal,” kata Reihana, beberapa waktu lalu.


Untuk itu Reihana mengajak masyarakat lebih disiplin menjalani perintah pemerintah dalam menjalani upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19.


“Mari disiplin untuk menjaga jaral minimal satu meter, disiplin menjaga stamina tubuh, disiplin menggunakan masker, disiplin tidak mendatangi kerumunan orang dan tetap dirumah saja,” ujarnya. (enj)

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *