Tunjuk 3 Puskesmas, Pemkot Rapid Test Warga yang Ingin Dapatkan Surat Sehat, Begini Alurnya

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Guna membantu warga Bandarlampung yang ingin mendapatkan surat sehat, yang akan digunakan untuk perjalanan dinas dan keperluan lainnya di luar kota maupun keluar negeri.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memfasilitasi warga dengan menunjuk 3 Puskesmas, untuk melakukan Rapid Test. Ketiga Puskesmas yang ditunjuk diantaranya, Puskesmas Way Halim, Puskesmas Sukamaju, Teluk Betung Timur dan Puskesmas Sukarame. Warga diberikan secara gratis untuk rapid test, dengan hanya menunjukan KTP Elektronik Bandarlampung.

Di Puskesmas Sukamaju Bandar Lampung, yang merupakan salah satu Puskesmas yang di tunjuk, menjamin pengadaan layanan Rapid Test untuk pelaku perjalanan tidak mengganggu pelayanan kesehatan lainnya.

Kepala Puskesmas Sukamaju Ian Rahmadi mengatakan, petugas yang dipersiapkan secara mendetail. Berdasarkan pantauan, terdapat sekat pembatas yang dihadirkan dengan menggunakan tali untuk membatasi jarak antar penerima layanan. Sementara dari pihak puskesmas, petugas yang dipersiapkan menggunakan APD lengka dalam upaya pemaksimalan layanan rapid tes tersebut.

“Pertama penerima layanan akan diantrekan pada tempat yang telah disediakan. Pengecekan berkas dilakukan petugas dengan mengenakan APD lengkap. Kemudian pelaksanaan rapid berada di ruangan terpisah,” jelasnya, Senin (8/6).

Dijelaskan pula olehnya, pada hari pertama pelaksanaan pembuatan surat keterangan (suket) bebas covid-19, masih banyak masyarakat yang tidak kebagian layanan.

Menurutnya hal tersebut lantaran kuota harian yang disediakan terbatas. “Hanya 35 layanan perhari, Bahkan ada sejumlah warga yang tiba di jam subuh untuk memastikan kebagian jatah layanan harian,” tambahnya.

Ian menambahkan, dalam terbatasnya kuota tersebut, masyarakat masih bisa menggunakan fasilitas rapid mandiri yang disediakan layanan kesehatan swasta di Bandar Lampung. “Kalau ada surat hasil rapid dari RS Swasta, bisa dilampirkan untuk membuat surat keterangan bebas covid-19,” tambahnya.

Sementara Simanjuntak, warga Kecamatan Panjang menuturkan dirinya merasa bersyukur saat mendapat kesempatan melakukan rapid tes pada kesempatan tersebut.

Berdasarkan pengakuannya, sebelumnya dirinya tidak sempat mendapatkan kuota saat pelayanan rapid tes disediakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. “Sebelumnya tidak kebagian jatah kuota saat rapid di Dinas Kesehatan Lampung. Karena ramai sekali dan ada warga luar kotanya juga, saat ini kan hanya dibatasi warga Bandar Lampung, jadi ya sedikit berkurang penerima layanannya,” tutur dia. (enj)

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *