Walikota Beri Diskon 50 Persen Pajak Restoran, Hotel dan Tempat Hiburan

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Darurat Corona yang saat ini terjadi di semua negara, termasuk Indonesia, khususnya Lampung, membawa dampak yang cukup berat bagi perekonomian masyarakat.

Guna meminimalisir beban para pengusaha yang ada di Bandarlampung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, akan menurunkan besaran pajak khusus pajak restoran, hotel dan tempat hiburan di Bandarlampung.

Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan, penuruan atau pemberian diskon untuk pembayaran pajak bagi restoran, hotel, dan tempat hiburan mulai pada 1 April hingga 31 Mei 2020 hingga 50 persen.

“Dalam kondisi seperti ini, kita mengambil kebijakan untuk menurunkan pembayaran pajak stempat hiburan, hotel dan Restoran sebanyak 50 persen,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April sampai dengan 31 Mei 2020. Dan untuk Surat Keputusannya (SK) dikeluarkan Senin (6/4). “Pajak Hotel, Restoran, dan hiburan dilakukan pengurang, dan SKnya akan mulai Senin ini. Ini adalah kebihakan daerah,” tutur dia.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *