BALAM.ID – Bandarlampung (SMSI)
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana akan membagikan dan mengumumkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah dinyatakan lolos oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut diungkapkan Walikota saat menggelar konferensi pers di ruang rapat walikota, pada Kamis(2/6).
Bunda Eva Menjelaskan, bahwa Pemkot tidak pernah mempersulit para P3K yang telah lolos untuk mendapatkan SK nya, hanya saja pembagian sk akan dibagikan secara langsung dan menyeluruh.
“Kita nggak akan mempersulit, nanti jika prosesnya sudah selesai, akan kita bagikan secara serentak SK nya,” katanya.
Lanjut Walikota saat ini, P3K masih dalam proses penandatanganan perjanjian kerja/ nantinya setelah selesai, akan langsung dilakukan pencetakan sk sesuai dengan intruksi dari pusat. Mengenai gaji P3K yang nantinya akan di tanggung oleh pemerintah daerah, Eva mengaku sebenarnya sangat diberatkan. “Sudah intruksi dari pusat, mau tidak mau akan tetap dibayarkan oleh Pemkot Bandarlampung dan akan dimasukan dalam APBD Perubahan tahun 2022 ini, ” tegasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Herliwati memaparkan, jumlah P3K yang diterima di Kota Bandarlampung sebanyak 1.167 orang dan hanya 1 orang yang tidak memenuhi syarat karena ijazahnya tidak sesuai.