BALAM.ID – Bandarlampung
Walikota Eva Dwiana mengapresiasi atas respon cepat DPRD Bandar Lampung dalam mengesahkan perda usulan pemerintah kota sejak diserahkan pada 4 April 2022 lalu.
“Peraturan daerah tersebut sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan,” tuturnya.
Lanjut Bunda Eva Dwiana secara singkat tujuan dari penyusunan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Untuk menciptakan ketertiban dalam bangunan gedung sesuai ketentuan serta terwujudnya kepastian hukum sehingga perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Eva Dwiana berharap Perda Persetujuan Bangunan Gedung di Bandar Lampung dapat diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.