BALAMTV – Bandarlampung
Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan pembatasan ASN yang bepergian ke luar daerah dan luar negeri di tengah mewabahnya varian baru Covid-19, Omicron.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana hari ini, Rabu (19/1), mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/91/1.09/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau ke Luar Negeri Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam Masa Pandemi Covid-19.
“ASN dilarang keluar kota dan luar negri kalau tidak penting-penting sekali. Kita harus waspada terhadap Omicron ini ya, ikhtiar kita demi menghindari lonjakan kasus baru,” kata Eva Dwiana di Gedung DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (19/1).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengatakan ASN yang dalam keadaan darurat harus keluar Kota Bandarlampung wajib mendapatkan izin tertulis dari Wali Kota Bandarlampung. “Izinnya kepada kepala OPD masing-masing tapi nanti ditembuskan ke Ibu Wali Kota,” ujar dia. ASN yang tetap nekat melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau ke luar negeri tanpa izin dari Wali Kota Bandarlampung, lanjut dia, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ASN”,kata dia.
Nurizki menambahkan keluarga ASN juga nantinya harus melaksanakan karantina mandiri dan menjalani pemeriksaan PCR”,pungkasnya.