BALAM.ID – Bandarlampung
Pihak Kepolisian Kota Bandarlampung akan melakukan pengejaran, terhadap orang tua anak yang tega membuang bayinya dan akan memproses secara Hukum.
Kasus pembuangan bayi yang ketiga kalinya kembali terjadi, setelah sebelumnya dalam kurun waktu periode febuari hingga juli tahun ini. Sudah ada dua kasus bayi yang dibuang oleh orang tuanya.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, sangat prihatin dengan kasus pembuangan bayi yang terjadi selama beberapa bulan terakhir. Kasus pembuangan bayi harus mendapatkan atensi, karena telah menjadi keresahan dimasyarakat. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus, serta sudah mengintruksikan anggotanya untuk melakuka pengejaran terhadap orang tua bayi”, tegasnya
Sementra itu Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengaku, akan memberikan izin kepada orang tua untuk mengambil kembali anaknya yang telah ditelantarkan oleh orang tuanya. Namun ia meminta supaya orang tua harus menjalani proses hukum yanv berlaku”, pungkasnya.
Orang tua yang mentelantarkan anak” wajib bertanggung jawab secara Hukum dan pidana sesuai dengan pasal 300 dan 308 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Karna perlindungan anak, diatur dalam Undang – undang pasal 53 tahun 2000.