BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana Intruksikan Dinas Kesehatan untuk memberikan himbauan, kepada minimarket untuk menarik peredaran Obat – obatan berbentuk sirup yang dilarang Kementrian Kesehatan.
Minimarket di Bandarlampung melakukan penarikan Obat – obatan sirup yang mengadung, paracetamol dari estalase toko, sesuai himbauan dari Kementrian Kesehatan.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, Pemerintah mengambil langkah antisipas dengan menarik Obat – obatan berntuk cair sesuai Kemenkes”, tegasnya.
“Ya kita himbau semua obat obatan yang berbentuk cair yang masih dijual diminimarket untuk segera ditarik, agar tidak ada lagi masyarakat yang membelinya”, tambahnya.
Sementara salah seorang pegawai minimarket Alamsyah mengatakan, pihak manajemen telah memerintahkan penarikan obat – obatan berbentuk cair sejak Kementrian Kesehatan mengekuarkan himbauan. Karena jenis obat – obatan yang ditarik merupakan obat cair mengandung paracetamol”, katanya.
Sejauh ini Kementrian Kesehatan telah meliris daftar obat sirup yang ditemukan dari sejumlah, rumah pasien gagal ginjal. Dari hasil analis Bandan pengawasan Obat dan makanan (BPOM) RI, menyatakan 23 obat dinyatakan aman.