Walikota Herman HN Gratiskan Tagihan PDAM, Untuk Bulan April dan Mei

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat Bandarlampung dimasa pandemi Virus Corona ini.

Kali ini, Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengeluarkan kebijakan baru berupa pembebasan biaya air bersih bagi kelompok pelanggan rumah tangga sederhana, yakni dengan kode R1. Pembebasan biaya air bersih tersebut terhitung dari April hingga Mei mendatang.

Walikota Bandarlampung, Herman HN mengatakan, pembebasan tagihan air PDAM ini salah satu upaya membantu meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan rendah. “Air bersih yang berpenghasilan rendah, yang dua puluh kubik ke bawah saya gratiskan pemakaian April dan Mei,” ungkap Herman HN, saat ditemui di Kantor Pemerintahan setempat, Kamis (9/4).

Sementara, Direktur Utama PDAM Way Rilau Bandarlampung, AZP Gustimigo, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) walikota terkait kebijakan tersebut.

Ia menerangkan pembebasan biaya air bersih diberlakukan untuk kelompok pelanggan rumah tangga sederhana (R1). “Pembatasannya dengan pemakaian maksimal 20 meter kubik per bulan,” kata dia.

Ia juga menerangkan kebijakan tersebut berlaku untuk pemakaian di bulan April ini. “Pembebasan ini berlaku untuk April dan Mei. Jadi, untuk penggunaan April rekening pembayarannya di Mei, sementara pemakaian Mei, rekeningnya keluar di Juni. Nah itu yang kita gratiskan,” jelasnya.

Sedikitnya, sekitar seribu lebih pelanggan atau masyarakat akan menikmati air bersih hingga dua bulan ke depan. “Sekitar seribuan pelanggan,” tutur dia. (enj)

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *