BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan bahwa anggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut (PLH) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, bahwa dana THR untuk pegawai di lingkungan pemerintah kota sudah dimasukkan dalam komponen belanja pegawai APBD Tahun Anggaran 2026.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menerima THR terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Ya kami sudah siapkan Anggaran untuk THR bagi (ASN) dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”, katanya.














