BALAM.ID, BANDAR LAMPUNG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung memperketat pemeriksaan kendaraan pengangkut sampah sebelum beroperasi di jalan raya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan armada layak dan laik jalan, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan serta sampah tercecer.
Plt Kepala DLH Kota Bandarlampung, Budi Ardianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara berkala melalui inspeksi langsung atau walk-around inspection.

“Armada yang digunakan harus dalam kondisi baik dan memenuhi standar operasional yang berlaku. Artinya, kendaraan itu harus layak dan laik jalan,” kata Budi, Jumat (4/9/2026).
Pemeriksaan meliputi lima bagian utama, yakni sistem hidrolik dan bak kendaraan, ban dan kaki-kaki, sistem pengereman, kelistrikan, serta kapasitas muatan.
DLH juga mengevaluasi kondisi armada berdasarkan gangguan operasional. Kendaraan diharapkan tidak hanya dalam kondisi baik saat pemeriksaan, tetapi juga tidak sering mengalami mogok.
“Selain kondisinya harus baik, kendaraan juga tidak boleh sering mengalami gangguan operasional seperti mogok. Itu semua menjadi bagian dari evaluasi,” katanya.
Saat ini, DLH Bandarlampung memiliki 115 armada pengangkut sampah, terdiri dari 60 dump truck, 21 truk ambrol, dan 34 mobil Carry.
Budi berharap pemeriksaan rutin dapat menjaga keselamatan petugas dan pengguna jalan serta memastikan pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan lancar.





