BALAM.ID, BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi di Kota Bandar Lampung. Dua jurnalis dari media Akuratlampung.id, Zulfikri dan Ade Kurniawan, diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan saat hendak meliput proyek pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rabu (26/8/2026) siang.
Atas peristiwa tersebut, korban resmi membuat laporan polisi ke Polresta Bandar Lampung dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Dalam membuat laporan, korban didampingi oleh Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung serta LBH Trisula Sakti, dan diterima langsung oleh Ka SPKT Pamapta I Polresta Bandar Lampung, Rijuli Zamacik. Terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18) serta dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Berdasarkan keterangan Zulfikri usai menjalani pemeriksaan, dugaan penganiayaan tersebut bermula sekitar pukul 12.50 WIB di lokasi proyek Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Sebelum mendokumentasikan pekerjaan fisik, kedua jurnalis menegaskan bahwa mereka telah berkoordinasi dan meminta izin kepada Humas UIN Raden Intan Lampung.
Namun, saat berada di lokasi, mereka mendadak dihadang oleh sekitar enam orang yang mengaku sebagai pihak pengawas dari CV Sama Cinta Konstruksi (kontraktor pelaksana proyek Maksimalisasi Gerbang UIN).
Penghadangan tersebut berujung pada adu mulut setelah oknum pengawas melarang peliputan dengan nada ancaman, meskipun korban sudah menjelaskan status perizinannya. Situasi kian memanas ketika oknum pengawas mencoba merampas ponsel milik Zulfikri yang digunakan untuk kerja jurnalistik.
Saat mempertahankan alat kerjanya, Zulfikri mendapat tindakan kekerasan berupa tendangan lutut di bagian perut kanan hingga terjatuh, disusul dengan kepalanya yang ditarik dan ditekan ke dinding tembok. Melihat kejadian itu, Ade Kurniawan yang berniat melerai justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan setelah ditarik dan ditendang di bagian perut.
“Ponsel saya mau dirampas, tapi saya pertahankan. Kemudian mereka langsung menendang saya dan kepala saya ditarik serta ditekan ke tembok,” ungkap Zulfikri.
Setelah Zulfikri berhasil menyelamatkan diri, Ade Kurniawan sempat ditahan oleh oknum tersebut selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya dilepaskan. Akibat kejadian tersebut, Zulfikri mengalami rasa sakit tajam di bagian perut sebelah kanan.
Sementara rekannya, Ade Kurniawan, mengalami luka lebam di tangan kanan serta nyeri di bagian perut.
Perlindungan Hukum Pers
Aksi kekerasan dan penghalangan tugas jurnalistik ini sangat disayangkan. Proyek Maksimalisasi Gerbang UIN Raden Intan Lampung berada di lingkungan perguruan tinggi negeri, sehingga pelaksanaan pengerjaannya merupakan bagian dari informasi publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.
Berdasarkan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan penganiayaan dan pelanggaran UU Pers tersebut masih dalam proses penyelidikan (lidik) oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Sementara itu, pihak pengawas proyek tidak bersedia memberikan keterangan saat coba dikonfirmasi. Begitu pula saat tim redaksi mencoba menghubungi melalui sambungan ponsel dan berkoordinasi dengan satuan pengamanan kampus, pihak UIN Raden Intan Lampung belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan resminya.





