Langsung ke konten
Kamis, 5 November 2026

RatusanTaksi Listrik Green SM Terdaftar di Bandarlampung, Dishub Siapkan Rp900 Juta untuk Uji Alat Kir

Penulis: 1 menit baca

BALAM.ID, BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 200 unit taksi listrik Green SM telah terdaftar untuk beroperasi di Kota Bandarlampung. Namun, seluruh kendaraan tersebut belum menjalani uji KIR karena Dishub belum memiliki peralatan khusus untuk menguji kendaraan listrik.

Kepala UPT KIR Dishub Bandarlampung, Andi Koenang, mengatakan 200 kendaraan tersebut baru melakukan pendaftaran untuk pengujian pertama, tetapi belum menjalani pemeriksaan fisik.
Menurutnya, kendaraan masih diperbolehkan beroperasi selama satu tahun sebelum menjalani uji berkala sesuai ketentuan.

Untuk memenuhi kebutuhan pengujian, Dishub berencana mengusulkan anggaran sebesar Rp900 juta pada tahun 2027 guna pengadaan perangkat uji KIR kendaraan listrik. Fasilitas tersebut diharapkan tersedia pada awal tahun depan”, katanya.

Andi menjelaskan, jumlah 200 unit merupakan tahap awal dari rencana pengadaan 400 taksi listrik, yang semula direncanakan berasal dari Green SM, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, hingga kini seluruh kendaraan yang terdaftar baru berasal dari Green SM.

Terkait lokasi stasiun pengisian kendaraan listrik atau charging station, Dishub mengaku belum mengetahui rencana jumlah maupun titik pembangunannya”, tuturnya.

Dishub juga menyoroti perlunya kejelasan regulasi dari pemerintah pusat terkait kewajiban uji KIR kendaraan angkutan berbasis aplikasi seperti Grab dan Maxim.

Dengan bertambahnya armada kendaraan listrik, kesiapan fasilitas pengujian dan kepastian regulasi dinilai penting untuk menjamin keselamatan serta kelayakan kendaraan yang beroperasi di Bandarlampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *