BALAM.ID, BANDAR LAMPUNG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung menurunkan tim pengawasan untuk memeriksa sejumlah rumah makan yang diduga membuang limbah lemak dan air limbah langsung ke saluran drainase tanpa pengolahan.
Plt. Kepala DLH Bandarlampung, Budi Ardianto, mengatakan pengawasan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah usaha rumah makan yang tidak sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha masih menggunakan dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) melalui sistem daring”, ujar Budi saat ditemui diruang kerjanya.
Selain pemeriksaan lapangan, DLH juga akan menerbitkan surat edaran agar pelaku usaha mengelola limbah terlebih dahulu sebelum membuangnya.
Budi menegaskan, pemerintah akan mengedepankan pembinaan. Namun, jika pelanggaran tetap ditemukan dan tidak ditindaklanjuti, DLH dapat melakukan penegakan hukum melalui perangkat Gakkum.
DLH berharap pengawasan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam mengelola limbah sehingga tidak mencemari lingkungan dan mengganggu fungsi drainase”, tutupnya.





