BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung kembali menyisir para wajib pajak, yang masih menunggak kewajiban perpajakannya. Petugas mendatangi sedikitnya lima objek pajak restoran dan reklame, yang belum melunasi tunggakan pajak.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan kepatuhan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diberikan surat pemberitahuan dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kota Bandarlampung, Ferry Budiman, mengatakan kami melakukan koordinasi sekaligus memberikan penjelasan kepada para wajib pajak mengenai kewajiban mereka. Sebelumnya mereka juga sudah menerima surat pemberitahuan dan diberikan penjelasan mengenai prosedur serta batas waktu penyelesaian kewajiban pajak,” katanya.
Hasilnya, seluruh wajib pajak yang didatangi langsung menyelesaikan tunggakan pajaknya setelah dilakukan koordinasi oleh petugas Bapenda.
Langkah jemput bola tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, Bapenda akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap wajib pajak yang masih mengabaikan kewajibannya.
Fery menambahkan Dari sisi administrasi sudah bisa dilakukan secara online, sedangkan pembayaran juga sudah bekerja sama dengan perbankan sehingga wajib pajak cukup menggunakan aplikasi untuk menyelesaikan kewajibannya,”ungkapnya.
Ferry berharap para pelaku usaha semakin disiplin membayar pajak secara mandiri dan tepat waktu. Dengan demikian, penagihan maupun kunjungan langsung oleh petugas tidak lagi diperlukan karena kepatuhan wajib pajak telah terbentuk dengan baik













