BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Rerkait Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung masih menunggu, Peraturan Pemerintah (PP), Rencananya THR akan dibayarkan awal Ramadan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri mengatakan, pemerintah kota telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan PPPK dalam pos Belanja Pegawai APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Desti, anggaran THR sejatinya telah disiapkan dalam struktur belanja pegawai dalam APBD. Besaran dan teknis pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR tahun ini. Setelah PP tersebut resmi diterbitkan, Pemkot Bandar Lampung akan menindaklanjuti dengan regulasi teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pencairan THR.
Besaran THR masih menunggu PP, terkait pemberian THR, dan tanggal pencairan menunggu PP tentang THR yang akan ditindaklanjuti dengan Perwali THR,” ujar Desti, Senin (23/2/2026).
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan THR bagi ASN dan PPPK akan mulai dibayarkan pada awal bulan Ramadan 1447 H/2026 M.














