BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Selama Bulan Suci Ramdahan, untuk menghormati masyarakat yang menjalankan Ibadah Puasa, semua tempat hiburan diwajibkan tutup. pernjual makanan dihimbau tidak menampilkan dagangannya, sebelum waktu berbuka.
Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampungmemberikan surat edaran (SE), kepada pelaku usaha tempat hiburan, untuk menutup usahanya selama Ramadhan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Adiansyah menuturkan berdasarkan surat edaran, hanya rumah billiar yang memiliki surat rekomendasi dari KONI, atau Organisasi Biliard POBSI diperbolehkan buka, karena untuk latihan atlet.
Sedangkan untuk hiburan malam tutup, bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga Pencabutan Izin, sesuai Perda tentang Kepariwisataan”, jelasnya.